Unduh Aplikasi QuBisa
15 poin

Perubahan Kewenangan Penyidik dan Pemeriksa

1.5k penonton · 31 Maret 2022

Bagikan

Perubahan Kewenangan Penyidik dan Pemeriksa

Ringkasan

Sobat QuBisa, apakah Anda sudah melaporkan pajak? Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Meski begitu, tak sedikit dari masyarakat yang tidak mau bayar pajak.

Seperti yang disampaikan Founder dan CEO of D’Consulting Business Consultant, Dedy Sidarta, BKP., CFM, PFM melaporkan bahwa berdasarkan data UMKM yang ada di Indonesia, tercatat lebih dari 77 juta jumlah UMKM di Indonesia. Ini belum termasuk perusahaan besar dan sudah go public.

Sayangnya dari total 77 bisnis UMKM tersebut, yang aktif melaporkan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak lebih dari 25-30 juta orang. Belum lagi tidak sedikit UMKM yang akhirnya collaps.

Jika Anda tidak melaporkan pajak dengan benar, maka yang terjadi adalah Anda sendiri yang bermasalah di masa mendatang, seperti terkena denda pajak. Sebab, ke depannya pemerintah Indonesia tidak lagi membiarkan warga negara tidak melaporkan pajaknya. Pihak perpajakan pun akan lebih memperketat kegiatan sehingga warga negara tidak bisa mudah pergi ke mana saja, kecuali ia pindah warga negara.

Yang perlu diperhatikan bahwa ada perubahan kewenangan penyidik dan pemeriksa. Kewenangan lama, yaitu penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti (dokumen), tetapi tidak dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka. Sementara untuk kewenangan baru, memberikan tambahan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran adet milik tersangka sebagai jaminan.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan edukasi pajak secara meluas. Edukasi adalah upaya mengubah sikap melalui proses latihan maupun proses pembelajaran. Yuk, simak beragam edukasi lainnya di aplikasi belajar online QuBisa. Berikut rekomendasi kursus online gratis seputar Bisnis dan Keuangan yang bisa Anda ikuti:

Instruktur

Instructor Dedy Sidarta, BKP.,CFM, PFM

Dedy Sidarta, BKP.,CFM, PFM

Founder and CEO of D’Consulting Business Consultant

Dedy Sidarta is the Founder & CEO of D’Consulting Business Consultant and Co-Founder & CFO of Indonesia Pride Consulting. He also serves as the Chairman of Billionaire Mindset in the East Java area, and is known as a business systemizing specialist and angel investor in several companies.
Lihat Semua >

0Komentar

no profile