2.8k penonton · 23 Mei 2022
Manager Consultant
Pada microlearning berjudul Perlunya Bukti Potong dan Rekap Aset Saat Lapor SPT Tahunan, sudah dibahas beberapa poin terkait persiapan pelaporan pajak. Mulai dari Akses akun DJP online dan email yang terhubung, memiliki SPT tahun sebelumnya, data arsip pembayaran dan pelaporan SPT masa, bukti potong dari lawan transaksi, rekap pembelian maupun penjualan aset, hingga saldo harta maupun hutang per akhir tahun.
Berikut ini, Anda perlu mengetahui poin lainnya jika ingin membuat laporan SPT tahunan. Untuk SPT tahunan orang pribadi, pihak pajak memberikan kelonggaran. Anda tidak perlu melakukan pembukuan, cukup rekap pencatatan penghasilan atau omset saja. Apa itu omset? Omset adalah pendapatan.
Lain halnya jika Anda merupakan badan, seperti PT, CV, dan lainnya. Anda harus memiliki pembukuan. Mulai dari penjualan, biaya, dan sebagainya, sampai ditemukan laba bersihnya. Sebagai pekerja bebas, minimal Anda memiliki rekap penghasilan sebulan.
Selain itu, Anda harus membuat daftar perkiraan biaya hidup. Seperti biaya untuk makan, listrik bulanan, dan lainnya. Siapkan juga kartu keluarga terbaru. Ini penting, karena Anda harus mengisi data berapa banyak orang yang ditanggung dalam SPT tahunan. Dengan kata lain, kartu keluarga sebagai identitas yang akan mendukung data laporan SPT tahunan Anda.
Yuk, belajar serba serbi pajak dan cara mengatur keuangan di aplikasi siap kerja QuBisa. Berikut beberapa kursus online gratis dan kursus online berbayar harga terjangkau yang bisa Anda coba ikuti:
0Komentar
QuBisa © 2025. All rights reserved.