2.7k penonton · 7 Juni 2022
Jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Hasil survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat, pengguna internet di negara kita mencapai 132,7 juta jiwa pada bulan April 2015. Jumlah tersebut mengalami kenaikan cukup tinggi jika dibandingkan tahun 2014 yang hanya berjumlah 88 juta pengguna. Apalagi setelah dunia terkena pandemi Covid-19, jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat menjadi 204,7 juta jiwa pada Januari 2022.
Berdasar hasil survei, rata-rata pengguna internet yang menggunakan smartphone berada di rentang usia 18 hingga 54 tahun, yang mana merupakan usia potensial. Smartphone adalah teknologi yang sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Oleh sebab itu, penting bagi kita mengetahui apa saja hak-hak pengguna smartphone agar tidak terjebak menggunakannya untuk hal yang tidak perlu.
Kebiasaan para pengguna smartphone adalah menonton video panjang. Video adalah rekaman gambar hidup yang ditayangkan. Saat ini, kebiasaan lama menonton video melalui junk box atau kotak televisi sudah mulai ditinggalkan. Namun, yang menjadi masalah, pengguna smartphone terbanyak adalah kombinasi dari rentang usia 35-44 dan 25-34 tahun. Sisanya adalah anak-anak. Bagaimana mungkin? Bukankah seharusnya pengguna terbanyak adalah anak-anak karena mereka belajar secara online?
Untuk lebih memaksimalkan hasil survei, Tim PEP (Penilaian dan Evaluasi Pendidikan) sedang bertransformasi membuat instrumen angket dengan kalimat yang baik dan tidak mudah tertebak. Penjelasan selengkapnya mengenai hal ini dapat Sobat QuBisa simak pada video pembelajaran kali ini! Pelajari juga microlearning lainnya di platform belajar online QuBisa dengan beragam topik menarik, seperti:
Leading University in the field of Marine Science and Technology in Surabaya
0Komentar
QuBisa © 2025. All rights reserved.