Unduh Aplikasi QuBisa
Baim Wong Daftarkan HAKI CFW, Memang Berhak?
Business

Baim Wong Daftarkan HAKI CFW, Memang Berhak?

Johana Novianti Hestriana24 Jan 235 menit membaca

Artis Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW) menjadi hak merek dari PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan miliknya. Pendaftaran hak kekayaan intelektual itu dia lakukan di laman website Pangkalan Data Kekayaan Intelektuan (PDKI). 

Seperti kita tahu, fenomena bocah Citayam, Depok ‘menginvasi’ kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, memunculkan tren baru, tren gaya fashion anak Citayam. Saking ramainya, belakangan kawasan Dukuh Atas menjadi panggung peragaan busana bocah-bocah Citayam dengan fashion uniknya. 

Bahkan sejumlah pejabat, mulai dari Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan sejumlah artis ikut meramaikan Citayam Fashion Week. Lepas dari pro kontra yang ada, keberanian bocah-bocah pinggiran ibukota ini jelas menarik. Sayangnya, banyak pihak yang latah mengambil peluang di tengah fenomena ini. 

Alasan aji mumpung inilah yang membuat netizen geram dengan aksi Baim Wong mendaftarkan merek CFW ke Ditjen HAKI. Netizen menilai, Baim sok kuasa, karena punya uang lalu merampas ide bocah pinggiran. “Created by the poor, stolen by the rich. Kayak duit kurang aja ya,” cuitan salah satu netizen. 

Ada juga yang berpendapat, CFW itu hiburan rakyat kecil, kenapa mesti dikapitalisasi oleh mereka yang berduit. Lagipula, CFW lahir bukan dari buah pikir Baim Wong, bukan? 

Semangat netizen jelas, CFW milik semua orang, boleh dinikmati oleh siapa saja. Benarkah Baim Wong punya hak atas brand CFW? Dan siapa saja yang berhak mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Siapa yang Boleh Mendaftarkan HAKI?

Mari kita telaah dari definisinya dulu. HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hal yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk menghasilkan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. 

HAKI menjadi gak eksklusif seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dalam kasus CFW, tanpa perlu melakukan investigasi, kita tahu bahwa bukan Baim Wong yang mempopulerkan istilah CFW. Istilah ini lahir karena celetukan netizen dan unggahan di media sosial. 

Lebih jauh, melansir laman Kementerian Perdagangan, HAKI terbagi menjadi dua kategori yakni hak kekayaan industri dan hak cipta. 

Bedanya, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya dan berhak memberikan izin sesuatu peraturan yang berlaku. Sementara, hak kekayaan industri antara lain berupa paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, desain tata letak sirkuit terpadu. 

Lantas siapa yang berhak mendaftarkan HAKI? Ya tentu saja seseorang atau kelompok yang memiliki penemuan atau karya cipta yang bernilai ekonomi atau komersial.

Manfaat HAKI

Adapun manfaat HAKI adalah:

  • Memberi perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta atas ide, karya, dan jerih payahnya.
  • Menjadi pertimbangan untuk keperluan riset.
  • Menjaga pelanggaran HAKI dari kelompok atau orang tertentu.
  • Mendorong inovasi.

Syarat untuk mengajukan HAKI selain persyaratan dokumen seperti surat kuasa, KTP, NPWP, dan sebagainya, inovasi atau karya yang didaftarkan harus memenuhi syarat berikut:

  • Baru alias belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
  • Orisinil atau belum pernah ada sebelumnya.
  • Aplikatif alias bisa dilakukan berulang dan bermanfaat.

Artinya, daftarkanlah kekayaan intelektual yang sekiranya bermanfaat bagi rakyat banyak. Misalnya, berupa buku, pamflet, ceramah, alat peraga pendidikan, karya seni, karya arsitektur, fotografi, musik, drama, dan lainnya. 

Biarlah CFW menjadi gerakan anak pinggiran yang tak mau kalah percaya diri dengan anak-anak kota. CFW adalah kreasi rakyat, dan biarkan tetap menjadi hiburan bagi rakyat. 

Kalaupun ia menjadi konten bernilai ‘mahal’ di media sosial, ya tak perlu ambil kesempatan untuk mendulang untung di atas ide orang lain. Toh masih banyak cara untuk menghasilkan konten media sosial yang laris manis. 

‘Jualan’ di media sosial memang kian populer, tapi bukan berarti tidak ada etikanya ya. Perkaya wawasanmu soal digital marketing lewat ulasan berikut:

No Image

0Comments

no profile

Artikel Untuk Kamu

Lihat Semua

Saran Untuk Kamu

Lihat Semua