Syarat Wajib Lapor SPT Tahunan
1.7k melihat · 1 Mei 2022
Syarat Wajib Lapor SPT Tahunan
Ringkasan
Sobat QuBisa, tahukah apa itu pajak? Pajak adalah pungutan wajib yang diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun perusahaan berdasarkan undang-undang. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat umum dan kepentingan negara. Setiap tahunnya, wajib pajak juga harus melaporan SPT Tahunan. SPT adalah surat yang memiliki fungsi untuk melaporkan pembayaran dan perhitungan pajak.
Lalu siapa sajakah yang wajib lapor SPT Tahunan? Ada 2 kriteria wajib lapor SPT Tahunan yaitu, semua orang yang memiliki NPWP dan semua orang yang aktif berstatus sebagai subjek pajak. NPWP artinya Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah identitas wajib pajak yang harus dimiliki warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan diatas rata-rata. Sedangkan subjek pajak adalah badan atau orang pribadi yang dikenai pajak.
Lalu bagaimana jika pemilik NPWP merupakan seorang pengangguran? Apakah orang tersebut wajib untuk melaporkan pajaknya? Setiap orang yang memiliki NPWP diwajibkan untuk melaporkan pajaknya dan membuat SPT Tahunan. Namun, pembayaran pajak tentu saja disesuaikan dengan penghasilan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Seorang pengangguran yang memiliki NPWP atau badan usaha yang sedang sepi pemasukan dapat menjadi wajib pajak non efektif. Namun untuk menjadi wajib pajak non efektif, Anda harus mengajukan permohonan wajib pajak non efektif kepada kantor pajak. Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk permohonan WP non efektif? Temukan jawabannya dalam microlearning di atas, ya.
Selanjutnya, jangan lewatkan juga pengetahuan seputar keuangan dan pajak penghasilan dengan menyimak rekomendasi kursus online gratis yang ada di aplikasi siap kerja QuBisa, di bawah ini:
Lukas Setyawan, SE,. BKP
Manager Consultant
0Komentar