1.6k penonton · 31 Maret 2022
Founder and CEO of D’Consulting Business Consultant
Sobat QuBisa, pernahkah mendengar tentang rencana perubahan NIK jadi NPWP? NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Secara garis besar, NIK adalah nomor identitas penduduk yang sifatnya unik, tunggal dan melekat pada seseorang. NIK biasanya dapat ditemukan pada KTP.
Saat ini hampir semua aset yang dimiliki oleh seseorang menggunakan NIK pada e-KTP. Apa itu aset? Aset adalah kekayaan yang dimiliki oleh orang pribadi yang berwujud atau tidak berwujud, dengan memiliki nilai yang akan bermanfaat bagi semua orang.
Contoh aset yang terhubung dengan e-KTP Anda yaitu rekening tabungan, saham atau saat membeli rumah, motor dan mobil. Mungkin hanya logam mulia dan uang tunai, aset yang bisa Anda miliki tanpa memerlukan registrasi e-KTP. Bahkan nomer telepon selular pun didaftarkan atas nama pemilik KTP. Perubahan fungsi KTP menjadi NPWP tentunya akan semakin memudahkan pemerintah untuk menelusuri aset apa saja yang dimiliki oleh seseorang.
Selain perubahan fungsi NIK tersebut, hal lain yang harus Anda ketahui mengenai peraturan pajak terbaru yaitu, fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan juga akan dikenai pajak. Jika sebelumnya Anda bermaksud menghindari pajak kepemilikan dengan menggunakan fasilitas kantor, bersiaplah untuk melaporkan pendapatan dan pajak tidak hanya untuk barang-barang pribadi tapi juga fasilitas kantor yang diberikan kepada Anda. Berbagai fasilitas kantor kena pajak tersebut diantaranya, mobil kantor, laptop, mess karyawan hingga perjalanan bisnis.
Kemudian, aturan pajak terbaru lainnya yang harus Anda ketahui adalah UMKM di bawah 500 juta akan dibebaskan dari pajak. Ketentuan ini hanya berlaku untuk pemilik UMKN perorangan atau pribadi. Sedangkan untuk UMKM di atas 500 juta, tetap akan dikenai pajak oleh negara.
Apalagi update info terkini terkait pajak yang harus Anda ketahui? Yuk, simak informasi menarik lainnya seputar pajak, bisnis dan keuangan pada microlearning dan kursus online gratis dari aplikasi belejar online QuBisa:
0Komentar
QuBisa © 2025. All rights reserved.