Standar Kompetensi Praktisi HR di Indonesia Menurut SK Menaker RI No. 159 /2020
8.7k melihat · 23 Desember 2022
Standar Kompetensi Praktisi HR di Indonesia Menurut SK Menaker RI No. 159 /2020
Ringkasan
Saat ini seorang Human Resource atau praktisi HR atau HRD wajib memiliki standar kompetensi praktisi berdasarkan SK Menaker RI No. 159/2020. Maka dari itu, penting bagi seorang HR untuk dapat meningkatkan kompetensi tentang sumber daya manusia, demi kemajuan perusahaan dan peningkatan kinerja SDM.
Pada video ini akan dijelaskan standar kompetensi praktisi HR di Indonesia beserta 9 unit kompetensi SKKNI MSDM yang wajib dikuasai. Simak penjelasan lengkapnya langsung di video microlearning ini. Untuk meningkatkan standar kompetensi human resource, Anda bisa mengikuti beberapa kursus online yang telah tersedia di platform belajar online QuBisa.
Selain itu, juga tersedia kelas siap kerja dan kelas pengembangan karir:
Instruktur
Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK)
Gerakan Nasional Praktisi HR Senior
0Komentar