Tidak Ada Batasan Terhadap Jenis Pekerjaan dalam Outsource
3.1k melihat · 11 Maret 2022
Tidak Ada Batasan Terhadap Jenis Pekerjaan dalam Outsource
Ringkasan
Ada beberapa hal yang harus Anda pahami dalam pekerjaan outsourcing. Outsourcing adalah pekerja suatu perusahaan yang dialihdayakan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu pada perusahaan lain. Karyawan outsourcing bisa disebut sebagai pekerja alih daya. Perbedaan pekerja alih daya adalah mereka tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pemberi kerja dalam beberapa hal. Contoh, perekrutan, perjanjian kerja, perlindungan tenaga kerja, pengembangan keahlian, dan remunerasi. Remunerasi adalah kompensasi yang diterima oleh karyawan.
Yang melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja outsourcing adalah perusahaan alih daya. Pekerja outsourcing tidak berhubungan langsung dengan perusahaan pemberi kerja, kecuali dalam hal pekerjaan. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ada perubahan mendasar mengenai tenaga kerja outsource. Menurut UU Cipta Kerja, tidak ada batasan terhadap pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan tergantung pada kebutuhan sektor.
Sebelum ada UU Cipta Kerja, hanya beberapa jenis pekerjaan tertentu yang dapat dialihdayakan, dengan situasi-situasi tertentu yang tidak berhubungan dengan core process dari perusahaan tersebut. Sedangkan saat ini, selama Anda memiliki kemampuan spesifik atau keterampilan ahli dalam suatu bidang, Anda dapat menjadi karyawan alih daya.
Ketahui lebih banyak lagi informasi seputar human resources, personal development dan career development, dengan mempelajari kursus online gratis berbentuk microlearning dan kursus online berbayar harga terjangkau dalam aplikasi belajar online QuBisa, seperti:
Nelly Mathias
Professional Facilitator & Consultant
0Komentar