Unduh Aplikasi QuBisa
15 poin

Definisi Pemutusan Hubungan Kerja

1.9k penonton · 11 Januari 2023

Bagikan

Instruktur

Instructor Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

Chairman of SC GNIK

Yunus Triyonggo is a Human Capital professional with over 25 years of experience in the consumer goods industry, specializing in Human Capital Management, Change Management, Talent Development, and Employee Relations. He has led numerous successful business transformation and change initiatives across manufacturing and sales organizations.
Lihat Semua >

Deskripsi

Di dalam dunia kerja, pasti sudah sering mendengar istilah PHK. PHK merupakan hal yang paling ditakuti oleh pekerja. Nah, apa itu PHK? Kepanjangan PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja. PHK artinya pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh berbagai macam hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. PHK akan menyebabkan dampak buruk bagi keberlangsungan hidup karyawan yang mengalaminya. PHK tidak bisa dilakukan semena-mena. Apabila terjadi, perusahaan harus memberi pesangon PHK kepada karyawan tersebut.

Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. PHK menyebabkan efek yang sangat luas, salah satunya mengganggu perekonomian secara nasional. Meningkatnya angka pengangguran maka akan membuat angka kemiskinan juga semakin meningkat. Hal ini juga berkolerasi dengan kriminalitas yang dikhawatirkan akan semakin bertambah.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai pengertian PHK. Anda bisa mencari tahu lebih dalam tentang PHK pada platform belajar online QuBisa:

0Komentar

no profile