Unduh Aplikasi QuBisa
15 poin

Hak Karyawan Ketika di PHK

1.2k penonton · 5 April 2023

Bagikan

Hak Karyawan Ketika di PHK

Ringkasan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang bisa menimpa setiap karyawan kapan pun. PHK sering kali dilakukan akibat performa kinerja karyawan ataupun kondisi perusahaan yang menurun. PHK tidak boleh dilakukan sembarangan, selain itu juga pekerja yang mengalaminya memiliki hak-hak. Lalu, apa saja yang seharusnya diterima karyawan yang terkena PHK? Adapun hak karyawan yang di-PHK yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja adalah uang penghargaan yang diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja minimal 3 tahun. Uang penggantian hak adalah uang pengganti hak-hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja. Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan, biaya transportasi, dan hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Demikianlah beberapa hak karyawan yang di-PHK yang perlu Anda ketahui. Dengan memahaminya, akan membantu Anda untuk menuntut hak-hak Anda dengan baik. Simak juga materi lainnya melalui ragam microlearning, kursus online, serta webinar pada aplikasi belajar online QuBisa:

Instruktur

Instructor Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

Dr. Yunus Triyonggo, CAHRI.

Chairman of SC GNIK

Yunus Triyonggo is a Human Capital professional with over 25 years of experience in the consumer goods industry, specializing in Human Capital Management, Change Management, Talent Development, and Employee Relations. He has led numerous successful business transformation and change initiatives across manufacturing and sales organizations.
Lihat Semua >

0Komentar

no profile