1.4k penonton · 31 Maret 2022
Founder and CEO of D’Consulting Business Consultant
Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah tax amnesty. Apa itu tax amnesty? Tax amnesty adalah pengampunan pajak. Definisi tax amnesty adalah kesempatan terbatas waktu bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengampunan atas kewajiban membayar pajak pada masa pajak sebelumnya.
Saat ini pemerintah menjalankan rencana tax amnesty jilid 2. hal ini tentu saja merupakan kabar menggembirakan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan dan membayarkan pajaknya dalam jangka waktu yang lama. Para penunggak pajak biasanya akan merasa ketakutan dan membuat panas dingin saat menerima surat pemberitahuan pajak. Penunggak pajak ini mungkin akan menjadi phobia surat pajak. Phobia adalah ketakutan yang berlebihan.
Melanjutkan pembahasan tentang tax amnesty, bagaimana latar belakang program pengungkapan sukarela? Latar belakang adalah hal yang mendasari terjadinya suatu peristiwa.
Terdapat beberapa latar belakang program pengungkapan sukarela. Pertama, masih banyak peserta tax amnesty jilid 1 yang belum mendeklarasikan aset yang dimiliki. Lalu apabila harus melaporkan asetnya maka akan dikenai PPh final yang dirasa terlalu tinggi tarifnya, belum lagi masih harus ditambah sanksi 200%.
Kedua, masih terdapat wajib pajak OP yang belum melaporkan penghasilan dari tahun 2016 hingga 2020 dengan benar. Ketiga, pemerintah juga telah melihat adanya selisih perbedaan yang cukup besar anatara data di AEPO dan ILAP dengan data yang dilaporkan wajib pajak di SPT. Ketiga hal tersebut merupakan latar belakang diadakannya program pengungkapan sukarela. Yuk, laporkan pajak Anda dan jangan ragu untuk mengikuti program tax amnesty jilid II.
Pelajari lebih lengkap seputar pajak dan perencanaan keuangan, dengan menyimak kursus online gratis dan kursus online berbayar biaya terjangkau di platform belajar online QuBisa seperti di bawah ini:
0Komentar
QuBisa © 2025. All rights reserved.