Unduh Aplikasi QuBisa
Cara Melapor Pelecehan Seksual ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Artikel
Motivation

Cara Melapor Pelecehan Seksual ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Magdalena Amelia Anur Septawati Waruwu24 Jan 234 menit membaca

Dari halaman Tempo online ada pemberitaan mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 sekitar 299.911. Ini menandakan masih tinggi sekali angka kejadian kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di Indonesia. Karena sudah banyak korban inilah, maka perlu disosialisasikan cara melaporkan pelecehan seksual terhadap perempuan ke Komnas Perempuan.

Pengertian Pelecehan Seksual

Apa sebenarnya pelecehan seksual atau sexual harassment? Apakah pelecehan seksual di sini maksudnya hanya tentang paksaan melakukan hubungan intim atau perkosaan saja? Ternyata tidak. Definisi pelecehan seksual adalah tindakan yang mengandung unsur seksual, baik yang dilakukan dengan tindakan maupun secara verbal. Dalam hal ini, siulan, colekan, rangkulan, pesan pribadi atau konten berbau pornografi, juga termasuk di dalamnya. 

Beberapa hal yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan, antara lain:

Perilaku Sexual Harassment

Perilaku sexual harassment atau pelecehan seksual yang mengarah pada pelecehan gender. Contohnya: penghinaan dan merendahkan perempuan di dunia nyata dan di media sosial, hinaan dalam bentuk gambar maupun tulisan, dan sebagainya.

Menggoda dengan Sengaja

Godaan yang bertujuan untuk mengganggu dan mengandung unsur seksual atau pornografi. Misalnya, mengirimkan pesan teks, video, atau dalam bentuk telepon yang berisi hal-hal berbau seksual. Biasanya, godaan merujuk ke pelecehan seksual seperti ini banyak terjadi di tempat kerja. Jika Anda mengalaminya, Anda harus tahu cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja.

Ajakan Melakukan Seksual dengan Imbalan

Mengajak melakukan hubungan intim dengan imbalan tertentu, baik ada unsur paksaan maupun tidak. Contoh: pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang dilakukan orang dewasa. 

Macam-macam tindakan pelecegan seksual

Sentuhan Fisik yang Disengaja

Sentuhan fisik yang disengaja, bisa dalam bentuk rangkulan, menyentuh bagian tubuh yang menyebabkan trauma pada korban, dan sebagainya.

Pemaksaan Hubungan Seksual

Adanya pemaksaan seseorang untuk melakukan hubungan seksual disertai ancaman yang membuat korban tidak berani melawan. Fakta sexual harassment yang banyak terjadi, membuat korban takut melakukan pelaporan mengingat banyak stigma negatif yang beredar dalam masyarakat mengenai hal ini. Sangat disayangkan memang, karena jika dibiarkan bisa saja semakin banyak pelaku pelecehan seksual yang akan meneruskan tindakan buruknya dan membuat lebih banyak lagi korban berjatuhan.

Cara Melapor Pelecehan Seksual

Jika Anda mengetahui adanya peristiwa pelecehan seksual, segera laporkan tindakan tersebut ke pihak atau lembaga terkait, seperti Komnas HAM atau Komnas Perempuan. Laporan dapat diadukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Berkas aduan bisa dikirim langsung, pos atau jasa kurir, lewat email pengaduan@komnasham.go.id dan fax. di nomor 021-3925227. Anda juga dapat berkonsultasi terkait pengaduan melalui nomor 08 111 129 129. 

Jika lewat website dengan mengisi berkas pada laman http://pengaduan.komnasham.go.id/home/pengaduan-online.

 Alur Membuat Aduan ke Komnas HAM

  • Membawa berkas aduan yang telah diisi data yang diminta. 
  • Menemui Petugas Administrasi Pengaduan.
  • Analisis Pengaduan, dibedakan menjadi berkas aduan baru dan berkas aduan lanjutan.
  • Jika berkas aduan baru Anda tidak lengkap atau tidak memuat unsur pelanggaran HAM, masuk ke Arsip.
  • Jika berkas aduan lengkap dan mengandung unsur pelanggaran HAM, maka akan masuk Arsip Pangaduan, Validasi Kabag/Kasubag, Distribusi Berkas. Nantinya akan muncul beragam opsi yaitu pemantauan, mediasi atau tim bentukan / ADHOC.
  • Pada berkas lanjutan, langkah selanjutnya adalah masuk pada Asiparis Pengaduan, Penggabungan Berkas hingga opsi Pemantauan, Mediasi atau tim bentukan/ADHOC.

Jika aduan disampaikan oleh pihak lain maka harus melalui persetujuan korban dengan melengkapi surat kuasa atau surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan dan nama jelas pengadu.

Jangan takut melaporkan tindakan pelecehan seksual

Cara Melapor Pelecehan ke Komnas Perempuan

Anda dapat menghubungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) melalui call center 129 Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang akan melayani :

  • Pengaduan.
  • Penjangkauan.
  • Pengelolaan Kasus.
  • Akses Penampungan Sementara.
  • Layanan Mediasi.
  • Pelayanan Pendampingan Korban.

Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Agar terhindar dari kekerasan, tentu diperlukan bekal, salah satunya lewat literasi digital. Namun jika kekerasan terjadi, Anda bisa menempuh cara-cara di atas. Jangan lupa, lindungi dan jaga diri Anda dari pelecehan seksual.

No Image

0Comments

no profile

Artikel Untuk Kamu

Lihat Semua

Saran Untuk Kamu

Lihat Semua