Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Konten YouTube bisa jadi jaminan pinjaman ke bank. Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP terbitan Presiden Joko Widodo ini mengizinkan penggunaan konten YouTube menjadi pinjaman bank maupun non bank.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, PP tersebut mengatur skema pembiayaan lembaga keuangan bank maupun non bank kepada pelaku ekonomi kreatif dengan berbasis kekayaan intelektual.
Sederhananya begini. Hak cipta lagu atau video yang mengantongi sertifikat lalu diunggah ke YouTube dan mendulang banyak penonton, ini bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank. Menkumham menyebut, jaminan sertifikat ini menjadi jaminan fidusia yang bisa melindungi peminjam dan pemberi pinjaman.
Kebijakan ini memang masih mengundang pro kontra. Ada yang menilai perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah. Kebijakan ini juga bisa berakibat pada munculnya para Youtuber dadakan atau Youtuber baru.
Sementara, melansir detik.com, pihak Bank BRI justru mendukung aturan tersebut demi tumbuhnya ekonomi kreatif di Indonesia. Hanya mereka menyampaikan, dalam pelaksanaannya masih butuh penyempurnaan. Misalnya, terkait metode penilaian pada aset, eksekusi, dan lainnya.
Lepas dari pro kontra yang ada, kita semakin meyakini ya bahwa menjadi YouTuber ialah profesi menjanjikan dan cukup seksi. Ini yang disebut monetisasi YouTube.
Apa itu Monetisasi YouTube?
Secara sederhana, monetisasi YouTube adalah kemampuan mendulang pendapatan atau uang dari konten YouTube. Sumber uangnya dari iklan yang terpasang pada video. Namun, tidak semua kanal YouTube bisa menghasilkan uang. Anda perlu mengaktifkan dulu fitur-fitur iklan dalam video.
Selain itu, kanal YouTube Anda harus lebih dulu memenuhi syarat monetisasi YouTube. Antara lain, harus memiliki 4.000 jam waktu tonton selama 12 bulan terakhir, serta minimal memiliki 1.000 subscribers.
Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang wajib Anda penuhi. Seperti pedoman komunitas, persyaratan layanan, Google Adsense, sampai segala sesuatu terkait hak cipta.
Cara Monetisasi YouTube
Selain lewat Google AdSense, Anda bisa mencoba lima cara monetisasi YouTube berikut:
- Sponsor berbayar
Cari sponsor lalu buat konten yang mengulas atau mendemonstrasikan produk sponsor tersebut. Cari produk yang sesuai target audiens kanal YouTube Anda.
- Jualan merchandise
Jika jumlah pengikut akun YouTube Anda mencapai 10.000, Anda bisa menjual barang dagangan di rak merchandise. Iklan ini bisa tayang di setiap halaman video. Fitur ini menjadi solusi bagi Anda yang tidak memiliki website jualan online sendiri.
- Crowdfunding
Dengan melakukan pengumpulan dana untuk membiayai sebuah proyek. Misalnya, untuk proyek film dokumenter dan semacamnya. Tapi, ingat jangan sampai audiens menilai Anda sedang mengemis.
- Channel membership
Yakni dengan meminta audiens membayar biaya berlangganan. Nantinya audiens bisa mendapat konten eksklusif, entah itu live chat, emoji unik, atau akses ke live stream konten eksklusif. Selain itu, Youtube akan mengambil 30% pemasukan dari fitur berlangganan ini. Sementara, sisanya masuk ke kocek Anda sebagai kreator YouTube.
- Lisensi konten
Dengan begitu kalau ada pihak lain yang menggunakan konten Anda, maka mereka harus meminta izin dan membayar. Anda bisa menandai konten dengan lisensi Creative Commons, dengan catatan konten asli buatan Anda dan video berada dalam domain publik.
Meskipun YouTube memberi kita ruang bebas untuk berekpresi, tetap cermatlah membuat konten. Kemas dengan menarik dan bermanfaat bagi banyak orang. Kenali siapa target audiens, dan sajikan konten yang sesuai dan konsisten. Yuk, manfaatkan media sosial dengan bijak termasuk saat memanfaatkannya untuk mencari cuan. Simak ulasan berikut: