Unduh Aplikasi QuBisa
15 poin

Perusahaan Outsource Harus Berbentuk Badan Hukum

1.6k penonton · 11 Maret 2022

Bagikan

Instruktur

Instructor Nelly Mathias

Nelly Mathias

Professional Facilitator & Consultant

Nelly Mathias is a Learning Partner and Growth Buddy, as well as the Founder and Lead Facilitator of Splashing Public Speaking for Kids & Teens. With a strong background as both practitioner and consultant, she brings engaging, practical, and results-driven learning experiences.
Lihat Semua >

Deskripsi

Setelah membahas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Bab III pasal 18 dan 19 tentang outsource atau alih daya. Sekarang, mari kita bahas tentang isi pasal 20 ayat (1) yang mengatakan bahwa, perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum. Kemudian wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Apa itu badan hukum? Pengertian badan hukum adalah organisasi yang didirikan dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Selanjutnya, pada pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ketika Anda melamar ke perusahaan alih daya, pastikan perusahaan tersebut telah berbentuk badan hukum. Bagaimana cara mengetahui perusahaan outsource telah berbadan hukum? Anda bisa melakukan cek dan ricek pada portofolio dan track record perusahaan tersebut.

Yang perlu diingat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Bab III pasal 18, 19 dan 20 yang mengatur tentang alih daya atau outsource adalah, perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko yang timbul akibat hubungan kerja.

Jangan lupa juga untuk melakukan upskill dan reskill dengan mengikuti kursus online gratis seputar personal development, communication, psychology dan motivation pada aplikasi siap kerja QuBisa:

0Komentar

no profile