Perlindungan Pekerja Outsourcing di Indonesia
2.4k melihat · 11 Maret 2022
Perlindungan Pekerja Outsourcing di Indonesia
Ringkasan
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan dalam suatu perusahaan ke perusahaan lain. Tenaga kerja outsourcing bukanlah karyawan dari perusahaan pengguna, melainkan pekerja dari pihak lain. Pekerja outsource di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Dalam microlearning sebelumnya, Nelly mathias telah membahas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Bab III, pasal 18 ayat (1) sampai (4) yang mengatur tentang perjanjian kerja sama dalam alih daya. Selanjutnya, dalam microlearning ini akan dijelaskan terkait isi pasal 19 yang mengatur tentang perlindungan pekerja outsourcing di Indonesia.
Pada ayat (1) dituliskan bahwa dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja atau buruh. Terlebih lagi jika terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
Maksud dari pasal 19 ayat (1) adalah perlindungan hak kerja tetap akan diberikan oleh perusahaan outsourcing, di saat perusahaan outsourcing dan perusahaan pemberi kerja putus kontrak. Perlindungan hak kerja diberikan dalam bentuk jaminan atas kelangsungan bekerja seperti yang tertulis dalam pasal 19 ayat (2).
Kemudian, dalam pasal 19 ayat (3) disebutkan jika pekerja atau buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), maka perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak buruh dan pekerja.
Pada aplikasi siap kerja QuBisa, Sobat QuBisa juga dapat menemukan materi seputar HR dan pengembangan karir lainnya, seperti yang ada pada rekomendasi kursus online gratis dan microlearning berikut ini:
Nelly Mathias
Professional Facilitator & Consultant
0Komentar