Unduh Aplikasi QuBisa
15 poin

Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Manajemen SDM Berdasarkan Surat Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2019

2.8k penonton · 19 Januari 2023

Bagikan

Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Manajemen SDM Berdasarkan Surat Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2019

Ringkasan

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2019, disebutkan arahan dari pemerintah untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi wajib di bidang Sumber Daya Manusia. Tujuan surat edaran ini adalah untuk membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan diperlukan pegawai/karyawan yang kompeten pada bagian yang menangani HRD.

 

Proses persiapan sertifikasi manajemen SDM ini bahkan sudah disosialisasikan sejak tahun sebelumnya. Kementerian ketenagakerjaan juga telah melakukan beberapa workshop mengenai Sertifikasi HR dengan beberapa perusahaan besar di sekitar Jabodetabek untuk merespons Surat Edaran Menteri ini.

 

Selain itu, Kementerian juga telah melakukan diskusi dengan beberapa asosiasi SDM untuk melihat respons terhadap Sertifikasi Wajib di bidang Manajemen SDM. Diharapkan wewenang manajer SDM dan manajemen kinerja SDM dapat lebih terdorong semangatnya dan siap untuk melakukan Sertifikasi Wajib pada bidang Manajemen SDM ini.

 

Lalu apa sajakah syarat-syarat mendapatkan Sertifikasi Manajemen SDM? Temukan jawaban dalam video berikut ini. Jangan lewatkan juga video microlearning lainnya seputar Human Resources pada platform belajar onine QuBisa:

 

 

 

Instruktur

Instructor Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK)

Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK)

Gerakan Nasional Praktisi HR Senior

Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) is a national open platform that brings together key stakeholders in human capital development across Indonesia, including the government, professional associations, APINDO, KADIN, BNSP, universities, and others.
Lihat Semua >

0Komentar

no profile