Unduh Aplikasi QuBisa
Perbedaan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Kompetensi
Artikel
Human Resource

Perbedaan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Kompetensi

Gilang Maulani24 Jan 236 menit membaca

Bukan rahasia lagi bahwa memiliki sertifikat profesi dalam dunia kerja, akan membuat Anda bisa lebih percaya diri saat melamar pekerjaan. Hal ini karena, keahlian yang dimiliki sudah tersertifikasi oleh lembaga yang kompeten. Namun pertama-tama, Anda harus pahami dulu mengenai perbedaan lembaga sertifikasi dan kompetensi itu sebenarnya bagaimana. 

Anda bisa menonton terlebih dahulu video perbedaan peran antara lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan lembaga diklat/pelatihan. Kemudian, baru kembali baca artikel ini, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap mengenai perbedaan lembaga sertifikasi profesi dan kompetensi.

Pengertian dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 

Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang Anda miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP.

Adapun, lisensi tersebut akan diberikan BNSP setelah suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Kemudian, LSP tersebut akan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat. 

Karena merupakan organisasi tingkat nasional yang berada di wilayah Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya jika LSP boleh membuka cabang lain di seluruh Indonesia.

Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi dari LSP? LSP menjadi sertifikator yang akan memberikan sertifikat profesi. Adapun tugas LSP, antara lain:

Di saat yang sama, lembaga sertifikasi juga memiliki developer yang tugasnya memelihara dan mengembangkan standar kompetensi dalam LSP. Tugas-tugasnya, antara lain:

  • Melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi industri.
  • Melakukan pengembangan dalam standar kompetensi.
  • Melakukan kajian ulang terhadap standar kompetensi.
Perbedaan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Kompetensi

Selain itu, LSP juga memiliki wewenang yang meliputi:

  • Menentukan biaya kompetensi.
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  • Membatalkan atau mencabut sertifikasi kompetensi.
  • Melakukan penetapan dan verifikasi TUK.
  • Melakukan pengusulan mengenai standar kompetensi baru.
  • Menetapkan alur proses uji kompetensi di LSP.

Jika melihat dari proses pembentukan LSP, pada awalnya lembaga ini dibentuk oleh panitia yang mendapatkan dukungan dari asosiasi industri yang berhubungan. Susunan panitia kerjanya, dimulai dari ketua yang dibantu oleh sekretaris dan beberapa orang anggota. Panitia tersebut juga terdiri dari beberapa unsur asosiasi industri serta profesi, ditambah lagi dengan para pakar dan instansi teknis terkait.

Apa saja tugas dari panitia kerja yang telah dibentuk di atas?

  • Mempersiapkan badan hukum
  • Melakukan penyusunan untuk organisasi atau personel
  • Bertugas mencari dukungan dari instansi atau industri terkait lainnya

Surat yang berisi permohonan untuk memperoleh lisensi akan ditujukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BNSP. Selanjutnya, lembaga sertifikasi profesi akan bekerja dan dipantau secara berkala. Proses pemantauannya biasanya dilakukan melalui laporan kegiatan surveilans serta monitoring. 

Pengertian dan Tugas Lembaga Sertifikasi Kompetensi

Selain LSP, ada juga Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pendidik atau LSK. Lantas, apa perbedaannya dengan lembaga sertifikasi sebelumnya?

Tujuan membentuk lembaga sertifikasi kompetensi ini sebagai fasilitas pelaksanaan uji kompetensi kerja nasional yang dikhususkan untuk para instruktur kursus dan instruktur pelatihan. Mereka dapat berasal dari berbagai satuan pendidikan nonformal maupun pendidik yang melakukan pembelajaran mandiri. Meski begitu, semuanya tetap harus sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga bersangkutan.

Jadi, LSK merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi, sekaligus menjadi pelaksana uji kompetensi. Tak hanya itu, lembaga ini juga memiliki tanggung jawab teknis dan administratif mengenai implementasi, serta berbagai pembinaan terhadap sertifikasi kompetensi.

untuk mendapat sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi profesi melalui tahapan assesmen dulu

Lalu, apa saja istilah-istilah dalam LSK yang sebaiknya Anda ketahui?

  • Sertifikasi kompetensi, merupakan proses pemberian sertifikat untuk para pemohon. Umumnya, hal ini dilakukan secara objektif dan sistematis melalui serangkaian uji kompetensi kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  • Tempat Uji Kompetensi (TUK). Tempat yang ditunjuk untuk melaksanakan uji kompetensi. Definisi lengkapnya adalah tempat kerja profesi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana. Kriteria TUK setara dengan tempat kerja profesi dan harus terakreditasi oleh LSK.  
  • Proses sertifikasi, adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh LSK untuk menetapkan seseorang yang sudah memenuhi semua persyaratan kompetensi. Di dalamnya, ada regulasi permohonan, evaluasi, kemudian keputusan sertifikasi, surveilans, dan sertifikasi ulang. Terakhir, penggunaan sertifikat profesi itu sendiri.
  • Selain yang telah disebutkan di atas, ada lagi istilah lainnya, yaitu penguji kompetensi. Pengertian penguji kompetensi adalah seseorang dengan kualifikasi yang relevan, serta sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen atau penilaian kompetensi. 
  • Penguji sistem manajemen, merupakan seseorang dengan kualifikasi yang relevan serta kompeten untuk melakukan asesmen terhadap sistem manajemen mutu yang diujikan.
  • Satu lagi yang sama pentingnya, peserta uji kompetensi. Yang satu ini adalah para pemohon sertifikat profesi dari LSP dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan. Mereka bisa mengikuti proses sertifikasi dari LSK melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Namun sebelumnya, pastikan lembaga tersebut telah bergabung secara resmi di Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI).

Ternyata, melakukan sertifikasi profesi tidak hanya soal kelengkapan administrasi belaka. Anda juga sebaiknya memahami alur dan lembaga resmi yang ditunjuk agar proses sertifikasi berjalan lancar dan sertifikat yang diterima sesuai dengan standar kompetensi yang ada.

Anda bisa mempelajari lebih banyak mengenai perbedaan lembaga sertifikasi profesi dan kompetensi di platform belajar online Indonesia QuBisa. Di sana, ada beberapa materi kursus online yang mengulas cara dan alur pengajuan sertifikasi, persyaratan yang wajib dipenuhi, dan sebagainya. Selain itu, Anda juga bisa mengikuti Paket Kursus Sertifikasi Pelatihan Manajemen Sumber Daya Manusia.

No Image

0Comments

no profile

Artikel Untuk Kamu

Lihat Semua

Saran Untuk Kamu

Lihat Semua